Menuju konten utama

Kronologi Ajudan Wakapolres Sorong Bunuh Diri di Rumah Dinas

RN ditemukan gantung diri di rumah dinas pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIT.

Kronologi Ajudan Wakapolres Sorong Bunuh Diri di Rumah Dinas
Ilustrasi Mayat. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polda Papua Barat menjelaskan mengenai peristiwa bunuh diri ajudan Wakapolres Sorong berinisial RN. Dia ditemukan gantung diri di rumah dinas pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Ongky Isgunawan, menjelaskan jenazah korban ditemukan usai tetangga korban yang memanggil RN pada Pukul 17.00 WIT. Tetangganya tersebut memanggil karena mobil yang dipanaskan RN menyala terlalu lama.

"Korban sempat memanaskan mobil yang ada di depan, tapi dipanaskan kok tidak dipakai-pakai dan tidak keluar, makanya dipanggil oleh tetangga korban," kata Ongky saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024) malam.

Kemudian, tetangganya itu memanggil adik korban karena RN tidak menggubris panggilan dari depan rumah. Tetangga dan adik korban pun masih berusaha memanggil dari depan hingga akhirnya saat masuk ke dalam menemukan RN tergantung di pintu.

"Didapati korban mengakhiri hidupnya menggantung diri di pintu, ditemukan sekitar pukul 17.30 WIT, setelah itu talinya diputus oleh adik korban," tutur Ongky.

Akhirnya, adik korban membaringkan jenazah RN di teras dan memanggil pihak kepolisian. Polisi pun langsung melakukan olah TKP.

"Untuk motif saat ini masih terus didalami dan tim masih terus bekerja," ucap Ongky.

Menanggapi peristiwa itu, Kompolnas akan melakukan pemanggilan kepada pihak Polda Papua Barat untuk mengklarifikasi.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indrarti, mengaku Polda Papua Barat harus menjelaskan latar belakang peristiwa ini dengan apa yang terjadi kepada korban beberapa waktu sebelum kejadian. Sehingga, bisa diketahui apakah benar peristiwa itu bunuh diri semata atau ada penyebab lain.

"Kompolnas berharap penyelidikan didukung scientific crime investigation agar hasilnya valid, antara lain dengan melakukan otopsi, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi, serta melakukan pemeriksaan digital forensik. Selain itu penyidik juga perlu menelusuri dari saksi-saksi dan mencari bukti-bukti," tutur Poengky.

Baca juga artikel terkait BUNUH DIRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang