Menuju konten utama

5 Personel Polda Jateng Tilep Sabu Barang Bukti Terancam Pidana

Luthfi menegaskan, hal itu juga sudah dibuktikan dengan penetapan tersangka kelima anggota itu.

5 Personel Polda Jateng Tilep Sabu Barang Bukti Terancam Pidana
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat pembukaan Program Pembinaan Dan Pemulihan Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan Tahun 2021, di Pusat Pendidikan Binmas Lemdiklat Polri di Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin. (FOTO/Humas Polda Jateng)

tirto.id - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi, memastikan bahwa lima anggotanya yang menggunakan sabu akan ditindak secara pidana hingga ke meja hijau. Lima Anggota itu diketahui menggunakan sabu barang sitaan.

Luthfi menegaskan, hal itu juga sudah dibuktikan dengan penetapan tersangka kelima anggota itu.

"(Bukan hanya rehabilitasi) pidana. Sudah tersangka dan kita sudah tahan," ucap Luthfi saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (16/7/2024).

Luthfi menjelaskan, tidak hanya terkait dengan pidana, tentunya kelima anggota itu akan diproses secara etik. Namun, dia tidak merinci kapan sidang etik digelar.

"Ya (pasti proses etik)," ujar dia.

Diketahui, kelima polisi yang menggunakan sabu barang bukti tersebut merupakan anggota Unit II dan Unit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Kelimanya ditangkap oleh Paminal Bid Propam Polda Jateng.

Kelima anggota tersebut adalah AW (43) dan MA (26) yang tinggal di asrama polisi Sendangguwo, Kec. Tembalang, Semarang. Kedua, RS (31) warga Semarang Utara.

Ketiga adalah IKH (26) yang merupakan warga Semarang Barat. Keempat, P (42) yang merupakan warga Kabupaten Jepara, Jateng.

Berdasarkan informasi yang beredar, barang bukti tersebut dapat digunakan kelimanya karena menyisihkan dari total tangkapan. Total tangkapan adalah 170 gram sabu dan hanya disetorkan 100 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan di depan Indomart Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyer, pada Kamis (16/5/2024).

Selain barang bukti di penangkapan kasus tersebut, informasinya kelima tersangka juga menyelundupkan barang bukti kasus lainnya.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang