tirto.id - Kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMK) 2026 dapat dipelajari oleh pelamar sebelum tes berlangsung. Cek ketentuan dalam panduan rekrutmen Koperasi Merah Putih.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi Desa Merah Putih 2026 telah menetapkan sejumlah kriteria kelulusan dalam Seleksi Kompetensi. Pada tahap ini, peserta perlu menempati nilai peringkat tertinggi. Sebab, dalam Seleksi Kompetensi terdapat ketentuan nilai ambang batas dan bersifat menggugurkan.
Sesuai jadwal, Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih digelar pada 5–14 Mei 2026. Kemudian, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi akan disiarkan di laman phtc.panselnas.go.id pada 17–19 Mei 2026.
Ketentuan Kelulusan Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih
Manajer Kopdes Merah Putih memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian desa secara massif dan berkelanjutan. Sebab itu, dibutuhkan seseorang yang memiliki kualifikasi pendidikan dan kecakapan yang mumpuni.
Kecakapan pelamar Manajer Kopdes Merah Putih akan diuji melalui berbagai tahapan tes, seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi tambahan. Kemudian, tes Kesehatan dan tes mental ideologi.
Sesuai agenda, Seleksi Kompetensi digelar menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Tes ini juga memastikan peserta yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas untuk mengelola dana, aset, dan anggota secara efektif.
Adapun materi yang diujikan dalam Seleksi Kompetensi terdiri dari Tes Potensi Kognitif dan Tes Manajemen Koperasi. Tes Potensi Kognitif terdiri dari 6 subtes. Tujuannya untuk mengukur kemampuan yang berkaitan dengan bahasa, hitungan, pengetahuan umum, pola gambar, abstraksi ruang, dan menentukan bentuk. Pendaftar akan mengerjakan tes ini kurang lebih 50 menit dengan nilai ambang batas 110.
Pada materi Tes Manajemen Koperasi, pendaftar akan mengerjakan 20 butir soal, dengan bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai O.
Adapun kelulusan tes CAT ditentukan berdasarkan pemenuhan nilai ambang batas Tes Potensi Kognitif sebanyak 3 kali jumlah formasi dan memiliki nilai Tes Potensi Kognitif tertinggi.
Jika ditemukan kesamaan nilai, maka peserta dengan nilai tes manajemen tertinggi yang akan dinyatakan lolos tahap berikutnya. Jika masih tetap ditemukan kesamaan nilai, maka pendaftar dengan IPK yang lebih tinggi yang akan lolos.
Jika besaran IPK masih sama, maka penentu kelulusan diletakkan pada pendaftar dengan usia paling tua. Jika usia tetap sama dan berada pada batas 3 kali jumlah formasi, maka keseluruhan peserta berhak mengikuti seleksi berikutnya.
Perlu diketahui, tes CAT bersifat menggugurkan. Sebab itu, peserta perlu memperoleh nilai yang tinggi dan menempati pemeringkatan teratas agar dapat lolos ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).
Setelah semua tahap seleksi digelar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengintegrasikan nilai Seleksi Kompetensi dengan nilai Seleksi Kompetensi Tambahan. Penentuan kelulusan akhir diberlakukan bagi peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Tambahan dan memiliki nilai Tes Potensi Kognitif tertinggi.
Berikut kriteria kelulusan peserta Seleksi Kompetensi yang dapat menjadi referensi pendaftar:
a. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas Tes Potensi Kognitif sebanyak 3 kali jumlah formasi dan memiliki nilai Tes Potensi Kognitif tertinggi.
b. Dalam hal peserta formasi KDKMP memperoleh nilai Tes Potensi Kognitif yang sama, penentuan kelulusan peserta secara berurutan didasarkan pada:
1). Nilai Tes Manajemen Koperasi tertinggi;
2). Dalam hal nilai Tes Manajemen Koperasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) sama, maka pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai IPK tertinggi;
3). Dalam hal nilai IPK sebagaimana dimaksud pada angka 2) sama, maka pemeringkatan ditentukan berdasarkan usia peserta tertua;
4). Dalam hal usia peserta tertua sebagaimana dimaksud pada angka 3) sama dan berada pada batas 3 kali jumlah formasi terhadap keseluruhan peserta, maka peserta tersebut diikutsertakan pada formasi SKT.
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai Koperasi Merah Putih melalui tautan berikut ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































