tirto.id - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, membantah anggapan bahwa keputusan KPU terkait pembatasan akses dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dibuat untuk melindungi Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yang ijazahnya sempat digugat. Afifuddin menyebut bahwa ada data tertentu yang harus dijaga kerahasiaannya atau harus berdasarkan izin.
“Tidak ada yang dilindungi. Karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak yang meminta,” kata Afif kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Afifuddin menjelaskan, tidak semua dokumen bersifat tertutup dan tidak boleh diketahui publik. Dia kemudian mencontohkan pada pilpres sebelumnya di mana KPU tetap mempublikasikan data seperti visi misi maupun daftar riwayat hidup kandidat.
“Yang hanya berkaitan dengan data yang dikecualikan atau data yang butuh persetujuan yang bersangkutan atau putusan pengadilan untuk dibuka saja. Tidak semua data,” tuturnya.
Afif menyebut jika seseorang atau pihak tertentu memiliki keperluan untuk memperoleh data capres-cawapres yang dirahasiakan, hal itu harus diizinkan atau dimintakan langsung. Dia kemudian mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi.
“Aturannya kan harus persetujuan. Silakan lihat di UU Keterbukaan Informasi Publik. Jadi kami hanya melihat dan memedomani UU Keterbukaan Informasi Publik berkaitan dengan menyusun peraturan KPU,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin alias Afif, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.
Afif menjelaskan bahwa pembentukan keputusan tersebut berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dirinya mengungkapkan klausul tersebut mengatur beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun.
Namun menurutnya data tersebut dapat dibuka apabila pihak capres maupun cawapres maupun memberikan persetujuan secara tertulis.
"Telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," kata Afif dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id

































