tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal harga dasar penyaluran dana bansos yang disampaikan para subkontraktor kepada PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation Group). Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada Selasa (21/10/2025) lalu yaitu Planner Officer PT Dosni Roha Logistik, Ibrani Fraetzal; Direktur Utama PT Lestari Jaya Raya, Gandi Krisyan Gosal; dan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami perihal harga dasar penyaluran bansos beras yang mereka sampaikan kepada PT DNR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf, Edi Suharto. KPK juga menetapkan dua tersangka koorporasi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, dalam kasus bansos ini, ada enam perusahaan subkontraktor di bawah PT Donsi Roha Logistik, yang turut melakukan penyaluran bansos dan mendapatkan keuntungan.
"Karena perusahaan-perusahaan itu juga menerima keuntungan, keuntungan yang tidak sah. Sehingga nanti jumlah kerugian keuangan anggarannya selain dari PT DNR dan yang lainnya akan dimintakan juga dari yang subkon-subkon tersebut," kata Asep.
Dia memastikan, penyidik masih terus mencari dan menelusuri aliran uang kasus ini, dan mencari pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
"Kami akan mencari dan menelusuri ke mana saja uang negara itu mengalir dan akan kami minta pertanggung jawaban tentunya," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































