tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang oleh PT Pertamina (Persero) melalui PPT Energy Trading Co.Ltd. Dugaan korupsi itu diduga terjadi pada periode 2015 hingga 2022.
"Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long term loans) pada PPT Energy Trading Co Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015–2022," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melarang bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut. Ketiganya adalah MH dari PPT Energy Trading, serta dua pihak swasta berinisial MZ dan OA.
“Dalam perkara tersebut, KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 3 (tiga) orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025,” ujarnya.
Larangan tersebut mulai berlaku sejak 24 Juli 2025 dan akan efektif selama enam bulan ke depan. Selama periode itu, para pihak yang dicegah tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Indonesia.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
Diketahui, PPT Energy Trading Co Ltd merupakan perusahaan yang berhubungan dengan Jepang, di mana sebanyak 50% saham PPT Energy Trading Tokyo dimiliki oleh Pertamina.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































