tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua Umum KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko (SHS), menerima sejumlah uang dari para tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Hal tersebut, disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Heru sebagai saksi dalam kasus ini, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/1/2026).
"Kemudian dari saudara SUG, selaku Bupati Ponorogo dan juga para pihak lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga dalam perkara ini, baik dari pihak swasta yaitu saudara SUC maupun dari pihak-pihak lainnya, itu juga diduga ada aliran uang kepada saudara SHS ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari yang sama
Kata Budi, pemberian uang ini, dilakukan oleh para tersangka lantaran Heru merupakan pemodal kampanye untuk Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (SUG), yang juga tersangka dalam kasus ini.
"Saudara SHS ini selaku, dalam tanda kutip, 'pemodal' dalam kontestasi politik saudara SUG pada saat mencalonkan sebagai Bupati Ponorogo," tegas Budi.
Budi menyebut, Heru diduga telah mengetahui bahwa uang yang akan dikembalikan oleh Sugiri Sancoko dkk akan bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi.
"Nah, peran-peran ini didalami seperti apa sejak awal. Artinya kan yang bersangkutan tentu sudah mengetahui bagaimana proses-proses pembiayaan tersebut, kemudian proses-proses uang yang dikembalikan dari SUG itu berasal dari apa. Itu yang kemudian juga didalami dari keterangan-keterangan SHS pada pemeriksaan hari ini," tutur Budi.
Dalam kasus ini, Sancoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Usai diperiksa, Heru mengatakan Sancoko berutang padanya untuk modal kampanye senilai Rp26 miliar. Dari jumlah tersebut, Sancoko baru mengembalikan sebagian.
Heru juga mengaku akan menggugat Sancoko sebagai tersangka agar uangnya dapat dikembalikan.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Kasus Korupsi
Sebagai informasi, Sancoko terjerat tiga perkara terkait dengan suap pengurusan jabatan. Dia menerima Rp900 juta dari Yunus yang ingin mempertahankan jabatannya di RSUD.
Dia juga terjerat kasus suap terkait proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga, Sancoko juga menerima suap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Atas perbuatannya, Sancoko dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan Sancoko, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan perkara dengan Sucipto, Sancoko terlibat dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































