Menuju konten utama

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap

Selain Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka di tiga klaster perkara suap yang terjadi di lingkungan pemerintah Ponorogo.

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Dugaan suap yang dimaksud, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

“KPK menetapkan tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari, dilansir dari Antara.

Penetapan Sugiri sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukannya unsur dugaan peristiwa tindak pidana korupsi.

Selain Sugiri, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka di tiga klaster perkara suap. Mereka yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP); Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorgo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur Asep.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto