tirto.id - Ketua Umum KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko, menyebut Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, memiliki utang kepadanya senilai Rp26 miliar.
Hal tersebut disampaikan Heru usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, yang menjadikan Sugiri Sancoko sebagai tersangka.
"Utangnya lebih dari Rp26 miliar," kata Heru kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Heru mengungkapkan, utang tersebut digunakan oleh Sugiri Sancoko sebagai biaya kampanye. Sugiri Sancoko disebut baru mengembalikan sebagian utangnya. Hal ini juga tengah didalami oleh penyidik.
"Hanya sebagian (dikembalikan). Biaya kampanye," ujar Heru.
Heru juga mengaku akan menggugat Sugiri Sancoko sebagai tersangka agar uangnya dapat dikembalikan.
"Perdata lah ya, gimana kita kerja utang dibalikin," tutur Heru
Sementara, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak KPK, terkait dengan pemeriksaan terhadap Heru ini.
Diketahui, Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Keempat orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Jumat (7/11/2025) lalu. Sugiri terjerat tiga perkara, yakni sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek, serta penerimaan gratifikasi.
Terkait pengurusan jabatan, ia disebut menerima Rp900 juga dari Yunus Mahatma, yang ingin mempertahankan jabatannya.
Sugiri juga disebut terlibat kasus suap terkait proyek RSUD Harjono Ponorogo dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga, Sugiri juga menerima suap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id
































