Menuju konten utama

KPK Periksa 26 Saksi Kasus Suap Ponorogo, Ada Keponakan Sugiri

Salah satu dari puluhan saksi tersebut ialah wiraswasta bernama Singgih Cahyo Wibowo.

KPK Periksa 26 Saksi Kasus Suap Ponorogo, Ada Keponakan Sugiri
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) memeriksa 26 saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Perkara ini menjadikan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka.

Salah satu dari puluhan saksi tersebut ialah wiraswasta bernama Singgih Cahyo Wibowo, yang merupakan keponakan Sugiri Sancoko.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Sementara, 25 saksi lainnya yaitu Kades Bajang, Ninik Setyowati; PPK RSUD Dr Harjono S Ponorogo, Mujib Ridwan; Staf Umum RSUD, Wahyu Niken; Pegawai Bak Jatim Kantor Kas Ponorogo, Endrika Dwiki, Evitalia Puspita, dan Madha Agsyanohabi.

Kemudian, PNS Disbudparpora Ponorogo, Oki Widyanarto dan Imam Muslihin; Kadis Disbudparpora Ponorogo, Judha; Kadinkes Ponorogo, Diah Ayu; Kabid Mutasi Ponorogo, Arif Pujianan; Ajudan Bupati, Bandar.

Lalu, Tenaga Kontrak Umum Sekda Ponorogo, Ferry Dian Kristianto; Istri Yunus Mahatma, Dian Vivit Pahalaningrum; Staf Pendukung Sanitarian RSUD, Mela Rostiawan; Kabid Keuangan RSUD, Retno Eri, dan Admin CV Cipto Makmur.

Terdapat juga saksi yang merupakan pihak swasta yaitu Indah Bekti Pertiwi, Setya Mega Uyung, Sri Yanto, Daris Fuadi, Rahayu Lestari, Dyan Nyrcahyanto, Eko Agus Supriadi, dan Sugiri Heru Sancoko alias Heru Sangoko.

Meski begitu, Budi belum menginformasikan mengenai kehadiran para saksi serta materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.

Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Keempat orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (7/11/2025).

Sugiri terjerat tiga perkara yaitu terkait dengan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan dan gratifikasi. Dia diduga menerima Rp900 juta dari Yunus yang ingin mempertahankan jabatannya dan menerima Rp1,4 miliar atas suap proyek pengadaan dan menerima sejumlah gratifikasi.

KPK menduga Sugiri juga menerima siap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama