Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Pejabat Kementan Terkait Kasus Pengolahan Karet

Mantan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementerian Pertanian Dedi Junaedi telah hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK Periksa Eks Pejabat Kementan Terkait Kasus Pengolahan Karet
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Junaedi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang atau jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan, pada periode 2021-2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Dedi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Dedi.

Sementara itu, selain Dedi, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yaitu mantan Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Ardi Praptono. Namun, belum ada konfirmasi mengenai kehadiran Ardi maupun materi pemeriksaan yang akan digali darinya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu PNS Kementan, Yudi Wahyudin. KPK juga telah mencegah 8 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.

KPK juga telah menyita sejumlah uang, catatan, dan barang bukti elektronik (BBE). Meski begitu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan asal usul sejumlah aset tersebut.

KPK mengungkap, korupsi ini bermula dari pihak Kementan yang melakukan pembelian sebuah asam untuk mengentalkan karet.

Namun, dalam proses pembelian asam, yang akan dibagikan pada para petani tersebut, diduga terjadi penggelembungan harga atau mark-up. Kasus ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara hingga Rp75 miliar.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty