tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Junaedi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang atau jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan, pada periode 2021-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
Dedi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Dedi.
Sementara itu, selain Dedi, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yaitu mantan Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Ardi Praptono. Namun, belum ada konfirmasi mengenai kehadiran Ardi maupun materi pemeriksaan yang akan digali darinya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu PNS Kementan, Yudi Wahyudin. KPK juga telah mencegah 8 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
KPK juga telah menyita sejumlah uang, catatan, dan barang bukti elektronik (BBE). Meski begitu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan asal usul sejumlah aset tersebut.
KPK mengungkap, korupsi ini bermula dari pihak Kementan yang melakukan pembelian sebuah asam untuk mengentalkan karet.
Namun, dalam proses pembelian asam, yang akan dibagikan pada para petani tersebut, diduga terjadi penggelembungan harga atau mark-up. Kasus ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara hingga Rp75 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































