tirto.id - Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan perkembangan terkini para buron lembaga antirasuah yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, Harun Masiku.
Dalam kasus Harun Masiku, Asep mengatakan, penyidik baru saja kembali dari luar kota dalam mengejar orang yang pernah menyeret eks Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ke bui. Ia mengaku, penyidik berangkat ke luar kota karena ada informasi soal keberadaan Harun di suatu tempat.
"Harun Masiku, penyidik dalam minggu-minggu ini sedang sudah kembali ya dari luar kota untuk mencari, karena ada informasi di suatu tempat, sudah kita konfirmasi, sedang kita cari," kata Asep saat konferensi pers hasil kinerja KPK Semester I Tahun 2025, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Kemudian, Asep mengatakan, tersangka Emiliya Said dan suaminya, Herwansyah, masih berada di luar negeri. Hingga saat ini, KPK masih melakukan upaya pengejaran. Emilya dan Herwansyah merupakan tersangka pemberi suap terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Mereka juga masuk DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat.
Sedangkan, untuk nasib pencarian terhadap Kirana, KPK mencatat buron tersebut sudah mengantongi permanent resident di Amerika Serikat. Kirana merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
"Kemudian, untuk Kirana Kotama, benar yang berangkutan sudah permanent residence di Amerika. Seperti itu kita tetap menggunakan pendekatan G to G untuk pemulangannya karena Yang Bersangkutan memang memiliki peran-peran di sana. Sehingga, kalau pada intinya begini kalau buronan itu memiliki keuntungan bagi suatu negara pasti mereka akan dipertahankan," tutur Asep.
Kemudian, untuk Paulus Tannos, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, masih menjalani proses ekstraksi. Ia menerangkan, Paulus telah ditangkap oleh otoritas Singapura beberapa waktu lalu.
Kini, kata Asep, KPK hanya tinggal menunggu proses pemulangan Paulus Tannos tersebut, sebelum akhirnya KPK dapat meminta pertanggungjawaban dari Paulus atas perbuatannya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































