tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan menahan eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020. Selain Bintang, KPK juga menahan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan), M. Rizal Sujipto.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Selain kedua tersangka ini, Asep menerangkan, KPK juga menetapkan pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen, sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan karena telah meninggal dunia. KPK juga menetapkan perusahaan milik Iskandar, PT STJ, sebagai tersangka koorporasi.
Asep pun menjelaskan konstruksi perkara tersebut. Dia menerangkan, setelah lima hari diangkat sebagai Dirut PT Hutama Karya pada April 2018 lalu, Bintang langsung melakukan rapat direksi. Salah satu keputusan yang diambil dalam rapat tersebut adalah siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.
Kemudian, Asep menyebut, Bintang memperkenalkan Iskandar kepada dewan direksi Hutama Karya untuk menyampaikan kepemilikan lahan Iskandar di Bakauheni, Lampung.
Bintang meminta Iskandar untuk membuat penawaran lahan kepada PT Hutama Karya. Bintang juga meminta Iskandar mengupayakan perluasan lahan, dengan membeli tanah dari masyarakat sekitar agar PT Hutama Karya bisa langsung melakukan pembelian.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, Bintang meminta Rizal, sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan, untuk segera melakukan pemberian lahan kepada Iskandar karena tanah tersebut mengandung batu andesit yang bisa dijual.
Pada September 2018, PT Hutama Karya melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp24,6 miliar. "Dalam tahapan tersebut, KPK menemukan sejumlah penyimpangan, yang dilakukan PT Hutama Karya," tutur Asep.
Penyimpangan tersebut antara lain PT Hutama Karya melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) Tahun 2018. Kemudian, dokumen risalah rapat Direksi yang menjadi dasar rencana pengadaan lahan JTTS dibuat backdate. Selain itu, kegiatan rapat yang dimaksud, sebenarnya tidak pernah terjadi.
Kemudian, PT Hutama Karya diketahui tidak memiliki SOP Pengadaan Lahan. Lalu, PT Hutama Karya tidak menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk melakukan valuasi lahan. PT Hutama Karya juga tidak memiliki rencana bisnis atas tanah tersebut, serta penyimpangan-penyimpangan lainnya.
Kata Asep, hingga tahun 2020, PT Hutama Karya, telah melakukan pembayaran lahan Bakauheni dan Kalinda kepada PT STJ senilai total Rp205,14 miliar, yang terdiri atas 32 lahan SHGB atas nama PT STJ di wilayah Bakauheni dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan atau masyarakat di wilayah Kalinda.
"Namun demikian, PT HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN," tutur Asep.
Asep mengatakan, kerugian negara akibat kebijakan pembelian lahan, berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara oleh BPKP RI, mencapai Rp205,14 miliar, dengan rincian Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya ke PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalinda.
Asep juga menyebut, KPK telah menyita sejumlah aset dalam kasus ini yaitu 122 bidang tahan di Bakauheni dan Kalinda, 14 lahan di Bakauheni milik Iskandar, dan satu unit Apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.
Bintang dan Rizal diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































