tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 belum berhasil mengurangi jumlah daftar pencarian orang (DPO) korupsi. Sampai saat ini, jumlah DPO KPK masih berjumlah 5 orang seperti periode sebelumnya, yakni Paulus Tannos, Harun Masiku, Kirana Kotama, Emilya Said, dan Herwansyah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut, KPK periode saat ini belum berhasil menangkap kelima DPO ini sehingga menjadi utang bagi KPK.
"KPK juga masih punya utang DPO kita hingga bari ini belum berhasil ditangkap," kata Fitroh saat konferensi pers kinerja KPK Semester 1 Tahun 2025, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Fitroh mengatakan, KPK terus mengupayakan pencarian terhadap para DPO tersebut dengan berkoordinasi bersama penegak hukum lain.
"Hingga saat ini, KPK sudah melakukan upaya upaya berkoordinasi dengan penegak hukum lain dan berkoordinasi dengan negara lain untuk bisa menangkap mereka," tuturnya.
Dia juga berharap, para DPO ini bisa segera ditangkap dan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus korupsi.
"Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK bisa menyelesaikan utang ini," pungkasnya.
Upaya penanganan para DPO KPK kini menjadi perhatian setelah DPO kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, telah ditangkap oleh otoritas Singapura. Kini, Paulus tengah menjalani proses ekstradisi. KPK juga telah menyerahkan seluruh dokumen kepada Kementerian Hukum sebagai upaya pemulangan Paulus Tannos.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































