Menuju konten utama

KPK Ungkap Sosok Diduga Pengepul Uang Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK menduga tersangka bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), pengepul dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan RPTKA Kemanker.

KPK Ungkap Sosok Diduga Pengepul Uang Pemerasan TKA di Kemnaker
Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), pengepul dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kemnaker. PCW merupakan staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kecurigaan ini disebabkan karena PCW menerima uang suap paling besar di antara tujuh tersangka lainnya, bahkan lebih banyak dari pejabat direktur jenderal.

“Sedang kita dalami. Ini peran-peran orang ini, peran-peran masing-masing dari delapan orang ini. Ini kita melihat dari sini. Idealnya bosnya nih yang paling besar terimanya. Ini kenapa kok di dia? Ini sementara, dugaan sementara kita itu adalah dia memang pengepulnya gitu ada di situ, pengepulnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Meskipun demikian, Asep mengatakan hal tersebut baru dugaan sementara berdasarkan hasil temuan penyidik.

Dalam perkara ini, PCW disebut menerima Rp13,9 miliar dalam perkara dugaan pemerasan. Besarnya jumlah itu, kata Asep, menjadi bahan penyidik mendalami kemungkinan uang tersebut disalurkan kepada pihak lain di luar tujuh tersangka lainnya.

“Karena kami juga para penyidik gitu bertanya-tanya nih 13,9 M. Kenapa mesti dia yang lebih banyak? Padahal, kalau dilihat dari jabatannya, ini bukan yang top-nya di sini, top manajernya seperti itu,” tutur Asep.

Sebagai informasi, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Sehingga, bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.

Selama periode 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

KPK juga sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu telah ditahan di di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Delapan tersangka itu di antaranya, Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker 2020–2023; Haryanto, mantan Direktur PPTKA sekaligus Dirjen Binapenta Kemnaker 2019–2025; Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA 2017–2019; dan Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker periode 2024–2025.

Kemudian, Gatot Widiartono (GTW) yang pernah menduduki tiga jabatan, yaitu sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan TKA periode 2019–2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker 2021-2025.

Tiga lainnya yaitu Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) yang merupakan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker, yang aktif menjabat pada periode 2019 hingga 2024.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama