Menuju konten utama

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengatakan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Mei 2025.

"Mereka diduga melakukan pemerasan, terhadap Tenaga Kerja Asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Delapan tersangka tersebut yaitu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.

Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.

Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025, Alfa Eshan; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.

Budi menjelaskan para calon TKA harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Direktorat PPTKA Kemnaker. Setelah mendaftar secara online, para TKA tidak diberitahu izinnya diterima atau tidak.

"Dalam proses pengajuan RPTKA akan diterbitkan dua dokumen yaitu Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. Pengajuan kedua dokumen tersebut dilakukan secara online oleh pemohon, perusahaan atau agen yang terdaftar di Kemnaker dan diberikan kewenangan untuk mengurus RPTKA. Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Dirjen Binapenta dan PKK," ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemenaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon.

"Tersangka SH, WP, HY, DA, diduga memerintahkan PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan," tuturnya.

Budi mengatakan modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan. Pertama, kata Budi, para tersangka, hanya memberitahu hasil pengajuan RPTAK kepada para pemohon, yang telah memberikan pembayaran sebelumnya, atau yang telah menjanjikan untuk memberikan uang setelah dokumen diterbitkan.

Budi berkata untuk para pemohon yang tidak memberikan uang, para tersangka, tidak akan memproses berkas atau mengulur waktu.

Selain itu, pada proses pengajuan izin ini, terdapat proses wawancara. Pada calon TKA yang belum menyerahkan uang tidak beritahu jadwal wawancaranya. Sehingga pihak agen menghubungi pihak PPTKA dan dimintai sejumlah uang.

Budi juga menyebut, para TKA yang sudah berada di Indonesia dan belum memiliki izin tinggal dan izin kerja akan dikenai denda senilai Rp1 juta perbulan. Karena tidak ingin mengeluarkan dana untuk denda, akhirnya para TKA melalui agennya terpaksa memberikan sejumlah kepada pihak PPTKA.

Para agen atau perusahaan TKA juga mendatangi Kemnaker untuk menanyakan proses pengajuan. Di situ lah para tersangka memanfaatkan celah dan melakukan pemerasan.

Budi juga mengatakan, Suhartono, Haryanto, Wisnu dan Devi, secara aktif meminta dan menerima uang dari Gatot, Putri, Jamal dan Alfa, dari hasil pemerasan TKA.

Budi mengatakan sejumlah uang yang telah diterima dari pemerasan tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk makan para staf PPTAK, serta untuk kegiatan non bajeter.

Dia menyebut penerimaan uang pemerasan oleh para tersangka yaitu Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp18 miliar; Wisnu Rp580 juta; Devi 2,3 miliar; Gatot Rp6,3 miliar; Putri Rp13,9 miliar;

Alfa Rp1,8 miliar; dan Jamal Rp1,1 miliar.

Para tersangka, kata Budi, telah mengembalikan sebagian uang tersebut, dengan total Rp5 miliar. Budi menyebut, pemerasan di Kemnaker ini, telah berlangsung sejak 2012.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama