tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,9 miliar, dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan para tersangka terhadap para TKA, yang akan bekerja di Indonesia.
"Kami sampaikan juga bahwa KPK hari ini melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp1,9 miliar. Uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Budi, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).
KPK juga memeriksa empat orang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, hari ini. Dua orang disebut sebagai saksi, dan dua orang lainnya disebut sebagai pihak terkait.
Dua orang yang diperiksa sebagai pihak terkait yaitu, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.
Kemudian, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.
Sedangkan dua orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu, Tenaga Sub Profesional Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta Kemenaker, M August Diratara dan Sopir di PPNPN Kemenaker, Yongki Prabowo.
Budi menjelaskan, Gatot diperiksa terkait dengan tugas dan kewenangannya selama menjabat di Kemenaker.
"Gatot diperiksa terkait dengan tugas dan kewenangannya," tuturnya.
Sedangkan, Putri dicecar terkait dengan pengetahuan dan perannya atas aliran dana dari para agen TKA yang mengajukan pengurusan pengesahan RPTKA.
"Serta pengetahuannya atas penggunaan uang tersebut," pungkasnya.
Budi juga mengatakan, August dicecar oleh penyidik terkait dengan tugas utamanya melakukan verifikasi pada pengesahan RPTKA dan dicecar pula soal peran dan pengetahuannya atas uang dari para pengaju RPTKA.
Budi mengatakan Yongki dicecar terkait dengan peran dan pengetahuannya atas aliran uang yang berikan oleh para pengepul dana pemerasan terhadap TKA.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang senilai Rp300 juta, dari salah satu rumah PNS Kemenaker atas penggeledahan, Selasa (27/5/2026).
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah dua kantor perusaan agen TKA dan menyita sejumlah dokumen yang dapat dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























