Menuju konten utama

Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Uang Rp300 Juta Terkait Pemerasan TKA

KPK menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Uang Rp300 Juta Terkait Pemerasan TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK, Selasa (27/5/2025). Penggeledahan dilakukan di dua kantor perusahaan agen TKA dan satu rumah PNS Kemenaker yang tidak disebutkan identitasnya.

"Penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemnaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Budi memerinci rumah PNS Kemenaker yang digeledah, berlokasi di Jakarta Selatan. Kemudian dari rumah tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp300 juta.

Selain itu, penyidik juga menyita dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku rekening, dan beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp 300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," ujarnya.

Budi mengatakan, perusahaan agen TKA yang digeledah berinisial PT DU yang berlokasi di Jakarta Selatan dan PT LIS di Jakarta Timur.

Budi menjelaskan dari PT DU, KPK menyita dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian yang untuk mengurus RPTKA serta beberapa dokumen lainnya.

Budi menyebutkan dari PT LIS, penyidik KPK menemukan dan menyita data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Budi mengatakan, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita, untuk mengetahui keterlibatan dari para perusahaan agen TKA tersebut.

"Ya, dari hasil penggeledahan tersebut, nanti akan didalami keterlibatannya seperti apa," pungkasnya.

Meski begitu, Budi belum bisa memastikan terkait pemanggilan terhadap para perwakilan dari agen tersebut. Sebab, penyidik menganalisis terlebih dahulu terhadap dokumen yang telah disita.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama