Menuju konten utama

KPK Periksa 2 Eks Direktur Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan TKA

Kedua mantan direktur tersebut telah memenuhi panggilan penyidik KPK, tetapi KPK belum menjelaskan terkait materi pemeriksaannya.

KPK Periksa 2 Eks Direktur Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan TKA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker.

Kedua mantan direktur itu yaitu Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019 dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, keduanya telah hadir memenuhi panggilan. Wisnu hadir sejak pukul 09.57 WIB. Sedangkan Devi hadir pada pukul 13.57 WIB.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

Budi tidak menjelaskan status Wisnu dan Devi dalam pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan bahwa keduanya berkaitan dengan kasus pemerasan ini.

Meski begitu, hingga berita ini terbit, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari keduanya.

Sebelumnya, Wisnu dan Devi telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/5/2025). Mereka dipanggil bersama dengan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah kantor Kemenaker dan lima rumah di wilayah Jabodetabek.

Kemudian, dari penggeledahan yang dilakukan pada 20-22 Mei 2025 tersebut KPK telah menyita 8 unit mobil dan 1 unit motor.

KPK juga telah menetapkan 8 orang saksi yang belum diungkapkan identitasnya. Para tersangka, diduga memeras para TKA yang akan bekerja di Indonesia.

KPK juga mengungkapkan bahwa total hasil pemerasan yang diterima oleh para tersangka dari Agen TKA mencapai Rp53 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher