Menuju konten utama

Eks Direktur PPTKA Kemnaker Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Eks Direktur PPTKA Kemnaker, Wisnu Pramono, irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Direktur PPTKA Kemnaker Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 2017-2019, Wisnu Pramono, usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/6/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Wisnu Pramono, irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker.

"Tanya penyidik aja," kata Wisnu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Ketika ditanya terkait dengan status pemanggilannya pada kasus ini sebagai tersangka atau saksi, dia hanya melambaikan badan dan mengatakan sedang dalam kondisi sakit.

"Udahlah jangan dulu, saya sedang enggak enak badan," tuturnya.

Wisnu terlihat terus berjalan keluar gedung KPK, sambil menghindari pada awak media yang melontarkan pertanyaan.

Dia tidak merespons pertanyaan terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dibeberapa lokasi terkait kasus ini, beberapa waktu lalu.

Diketahui, pada hari ini, KPK juga memeriksa Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, terkait dengan kasus ini.

Namun, hingga berita ini ditulis, Devi masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah kantor Kemnaker dan lima rumah di wilayah Jabodetabek. Kemudian, dari penggeledahan yang dilakukan pada 20-22 Mei 2025 tersebut KPK telah menyita 8 unit mobil dan 1 unit motor.

KPK juga telah menetapkan 8 orang saksi yang belum diungkapkan identitasnya. Para tersangka, diduga memeras para TKA yang akan bekerja di Indonesia.

KPK juga mengungkapkan bahwa total hasil pemerasan yang diterima oleh para tersangka dari Agen TKA mencapai Rp53 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama