tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta di lingkungan pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kelima tersangka tersebut adalah YN selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); GR selaku pihak swasta mengambil alih pekerjaan review rancang bangun rinci atau Detail Engineering and Design (DED) dari PT PI.
Kemudian, NR selaku kepala PT YK Cabang Pekan Baru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut; ES selaku Direktur PT SC; TC selaku Direktur PT SHJ.
"Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES, dan NR," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/1/2025).
Asep menerangkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus ini telah diterbitkan pada 10 Januari 2025.
Ia mengatakan, penyidik menduga proyek dengan nilai Rp159,3 miliar itu telah merugikan negara mencapai Rp60 miliar berdasarkan hasil perhitungan sendiri.
"Kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, jadi ini cukup besar," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau, Senin (20/1/2025) lalu.
Namun, KPK belum mengumumkan barang bukti apa saja yang telah. disita dan diduga berkaitan dengan kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher