Menuju konten utama

KPK Tahan Pemilik BJU Group Hendarto di Kasus Korupsi LPEI

Hendarto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi LPEI dan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 28 Agustus 2025 di Rutan KPK cabang Merah Putih.

KPK Tahan Pemilik BJU Group Hendarto di Kasus Korupsi LPEI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penahanan terhadap Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto.

"KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD," kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Hendarto merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sementara itu, kedua perusahaan yang tergabung dalam BJU Group tersebut diduga sebagai penerima manfaat kredit LPEI.

Dalam kasus ini, Asep menjelaskan, Hendarto, selaku pemilik perusahaan, melakukan pertemuan dengan Kukuh Wirawan selaku Kadiv Pembiayaan I LPEI dan Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, untuk membahas dan memuluskan proses pencairan fasilitas kredit dari LPEI.

Dalam pertemuan tersebut, Hendarto menyampaikan kebutuhan penambahan fasilitas pembiayaan baru dan tambahan untuk PT SMJL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT MAS yang bergerak di bidang pertambangan.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, permohonan tersebut ditanggapi positif oleh Dwi. Kemudian, Dwi memerintahkan Kukuh untuk memproses pemberian pembiayaan melalui pengondisian pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) atas perusahaan milik Hendarto.

"Kemudian, kedua perusahaan yang dimaksud mendapatkan pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE)," kata Asep.

Pada periode Oktober 2014-Oktober 2015, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total mencapai Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sawit 13.075 bentar di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan jangka waktu sembilan tahun sejak 2014-2023.

Kemudian, untuk PT MAS, pada April 2015, mendapat fasilitas dari LPEI sebesar 50 juta Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp670 miliar berdasarkan dengan kurs pada 2015.

Kata Asep, dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat baik dari debitur maupun dari LPEI, yaitu pihak debitur mengajukan kredit dengan menggunakan agunan berupa lahan kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.

"Di mana Izin Pembukaan Lahan dan Izin Usaha Perkebunan PT SMJL telah dicabut, dan tidak akan terbit Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), dikarenakan berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi serta tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan atas PT SMJL," ujarnya.

Kemudian, Asep mengatakan, pihak kreditur memproses MAP PT SMJL untuk memenuhi prosedur pembiayaan dan menyetujuinya dengan menerbitkan Memorandum Keputusan Pembiayaan pada 2014. Padahal, diketahui bahwa isi dari MAP tersebut dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.

Sementara itu, Asep mengatakan, PT MAS diketahui tidak layak mendapatkan pembiayaan sebesar 50 juta Dolar Amerika karena terjadi eksposur dana besar-besaran kepada BJU Group pada saat harga batu bara BJU tengah mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman.

Terlebih, proyeksi cash flow PT MAS dari tahun 2016-2019 terkait penjualan tambang berpotensi mengalami kerugian, sehingga sumber cashflow uang hanya bersumber dari tambang, diproyeksi tidak dapat melunasi kewajiban PT MAS membayar pinjaman bank.

"Pihak LPEl sebagai kreditur melakukan penghitungan cash flow berdasarkan hasil konsolidasi dengan grup PT BJU. Sehingga dalam perhitungan, debitur dinyatakan layak mendapatkan persetujuan pembiayaan atas pengajuan permohonan pembiayaan," ucapnya.

Asep menambahkan, pihak LPEI memasukkan PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN) yang belum beroperasi dan baru pada tahapan proses akuisisi oleh BJU Group ke dalam analisa proyeksi.

Asep menuturkan, Hendarto tidak menggunakan pembiayaan dari LPEI untuk kebutuhan dua perusahaannya terbesit, melainkan untuk kepentingan pribadi seperti membeli aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi.

"Sementara peruntukan kebutuhan operasional PT SMJL hanya sebesar Rp17 miliar atau sekitar 3,01 persen dari total pinjaman dan kebutuhan operasional PT MAS senilai USD 8,2 juta (sekitar Rp110 miliar berdasarkan kurs dollar di tahun 2015) atau sekitar 16,4 persen dari total pinjaman," ucapnya.

Asep mengatakan, KPK telah menyita aset berupa uang tunai, tanah dan bangunan, kendaraan, perhiasan tas mewah, dan barang mewah lainnya dengan total Rp540 miliar.

"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," pungkasnya.

Oleh karena itu, Hendarto disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendarto ditahan untuk 20 hari pertama sejak 28 Agustus hingga 16 September 2025 di rutan KPK cabang Merah Putih.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher