tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam kasus terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Kelima orang tersebut terlihat turun dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 19.13 WIB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye. Mereka kemudian dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK.
Adapun yang ditahan ialah Direktur CV Ronggo, Roespandi; Direktur CV Karunia, Adit Ardian Rendy Hidayat; dan Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan.
Kemudian, Direktur PT Anugrah Cakra Buana Java Lestari Tahun 2021-2022, Muhammad Amran Said Ali; dan Direktur PT Badja Karya Nusantara, As'al Fany Balda.
Melansir Antara, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang/jasa dan telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP pada pada 27 Agustus 2024.
Pada 21 Januari 2025, KPK menahan Bupati Situbondo periode 2021–2025 Karna Suwandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EP).
Suswandi kemudian divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait penerimaan gratifikasi dalam pengelolaan dana PEN serta PBJ di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































