tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan 2017-2019.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Mokh Sukiman (SKM); Direktur PT APP, Ahmad Abdillah (ABD); dan General Manager Divisi Regional III 2015-2019, Herman Dwi Haryanto (HDH). Ketiganya, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 02 Juni-21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Sementara, satu tersangka lainnya yaitu Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, belum ditahan lantaran adanya kendala dalam pemenuhan pemanggilan.
Taufik juga menjelaskan konstruksi perkara ini. Kata Taufik, pada pertengahan 2016, Bupati Lamongan ingin membangun Gedung Pemkab Lamongan, dan memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti.
Kemudian, pada 5 Mei 2017 hingga 22 Juni 2017 diadakan lelang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk kegiatan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 154.415.440.000 atau Rp154,4 miliar.
Dari proses lelang tersebut, nama PT AB KSO menjadi pemenang. Kemudian, pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK dan Herman selaku kuasa PT AB KSO melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp151.242.700.000 atau Rp151,2 miliar.
Proses pemilihan penyedia, tidak sesuai dengan ketentuan atau hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.
"Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Taufik.
Sukiman juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT AB KSO. Penyimpangan yang terjadi pada pembangunan Gedung Pemkab Lamongan ini, mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Hal tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























