Menuju konten utama

KPK Sita Uang US$3,5 Juta dalam Kasus Proyek Fiktif PT PP

Budi mengatakan,  penyidik KPK menduga ada beberapa proyek fiktif yang diklaim oleh PT PP agar bisa mencairkan sejumlah uang di kasus ini.

KPK Sita Uang US$3,5 Juta dalam Kasus Proyek Fiktif PT PP
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (23/7/2025).

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai US$3,5 juta dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).

“Dan kami sampaikan juga dalam perkara ini penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah 3,5 juta dolar dalam perkara PP ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (23/7/2025).

Meskipun demikian, Budi belum menjelaskan sumber sitaan yang diperolehnya dalam kasus ini. Dia hanya menyebut bahwa penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang diklaim oleh PT PP agar bisa mencairkan sejumlah uang di kasus ini.

“Sehingga tentu KPK mendalami banyak proyek-proyek ya, yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” tutur Budi.

Diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada 2022-2023 dan telah mulai diusut oleh KPK sejak 9 Desember 2025. KPK telah menetapkan dua tersangka meski belum mengungkap identitasnya.

Kerugian negara atas kasus dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp80 miliar. KPK juga telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan uang senilai Rp62 miliar terkait kasus ini.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Januari 2025 lalu dengan rincian Rp22 miliar ditemukan di sebuah deposito dan Rp40 miliar ditemukan di sebuah brankas dalam bentuk uang tunai.

Kemarin, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap lima saksi di Gedung Merah Putih KPK. Kelima saksi tersebut yaitu, Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristiyanto; Staf PT Adipati Wijaya, Riza Pahlevi alias Awing; Sekretaris Pemilik PT Suprajaya Duaribu Saru, Cisca Setya Evi; Office Boy Proyek Cisem; Eris Pristiawan; dan Fachrul Rozi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher