tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terhadap payung hukum keberadaan dana non-budgeter dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB. Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Panji Soedrajat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (21/7/2025).
“Sebelumnya KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari Divisi Hukum BJB di dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan payung hukum mengenai dana non-budgeter” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (23/7/2025).
Budi mengatakan, proyek pengadaan iklan di BJB ini sebenarnya telah dilakukan pengkondisian sejak awal dimulai, termasuk soal Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan juga ada tidaknya pelaksanaan lelang.
“Pelaksanaan pengadaannya yang di-setting [atur] supaya tidak melalui lelang sehingga juga bisa menunjuk pihak-pihak tertentu untuk dimenangkan dalam pengadaan iklan di BJB tersebut,” ujar Budi.
KPK, katanya, juga menduga ada perbedaan antara nilai anggaran yang dicairkan dengan jumlah pembayaran kepada penyedia jasa. Selisih itu, diduga menjadi dana non-budgeter.
“Sehingga kebutuhan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Divisi Hukum BJB adalah untuk melihat apakah ada payung hukumnya terkait dengan pengelolaan dana non-budgeter tersebut atau ini meniadi diskresi atau kebijakan para petinggi di BJB,” tutur Budi.
Lebih lanjut, KPK memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), masih terus dilakukan.
KPK sendiri belum memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), meskipun telah menggeledah kediaman RK, Senin (10/3/2025). Komisi antirasuah ini menggeledah rumah Ridwan Kamil yang terletak di Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita mobil Mercy atau Mercedes Benz dan motor merek Royal Enfield milik Ridwan Kamil.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































