Menuju konten utama

KPK Sita Rumah yang Diduga Milik SYL di Makassar

Tim Penyidik KPK menyita rumah yang diduga milik Syahrul Yasin Limpo yang berada di Kota Makassar.

KPK Sita Rumah yang Diduga Milik SYL di Makassar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024).Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

tirto.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah yang diduga milik terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

"Tim penyidik kemarin telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka SYL berupa satu unit rumah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Ali menjelaskan bahwa rumah tersebut diperkirakan bernilai Rp4,5 miliar dan uang pembangunannya bersumber dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

"Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik," ucap Ali.

Ali berharap barang sitaan tersebut bisa menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya.

Untuk diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020–2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi