tirto.id - Kepala Bagian Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi, membeberkan, pihaknya sempat dimintai anak terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo alias Dindo, membayar tagihan. Hal itu diungkapkannya dalam kesaksian di sidang hari ini.
Sukim mengaku, awalnya dia bertemu dengan Dindo saat kunjungan ke Makassar. Kemudian, usai bertemu dan berbincang, ada pesan singkat dari Dindo agar Sukim membayarkan tagihan sparepart kendaraannya.
“Yang saya ingat ada Rp111 juta yang mulia,” tutur Sukim.
"Itu diminta langsung oleh dia?" tanya hakim ketua Rianto.
"Itu awal beliau WA untuk menyelesaikan mengenai kwitansi aksesoris mobil," ucap Sukim.
Sukim sendiri mengaku tidak mengetahui secara rinci mobil apa yang dilakukan pergantian aksesoris tersebut. Namun, dia memastikan mobil tersebut berada di Makassar.
Tidak hanya itu, Sukim juga mengaku bahwa Dindo mengirimkan lagi permintaan dengan jenjang waktu berbeda. Saat itu, kata Sukim, dia diminta membayarkan dua kwitansi renovasi kamar.
“Kamar yang di mana? Jakarta Makassar? Apartemen? Rumah pribadi?" tanya hakim.
“Sepertinya Jakarta, Yang Mulia," jawab Sukim.
“Berapa waktu itu?" tanya hakim.
“Rp200 juta," jawab Sukim.
Diakui Sukim, uang ratusan juta itu diminta saat di bagiannya sudah tidak ada anggaran. Lalu atasan meminta Sukim menalangi uang tersebut menggunakan dana pribadinya.
Kepada hakim, Sukim mengaku saat itu dalam kondisi tidak nyaman dan terpaksa mengeluarkan uang pribadinya. Namun, Sukim hingga saat ini juga bingung karena uangnya belum diganti.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz