Menuju konten utama

Saksi: SYL Bebankan Kementan Bayar Sapi Kurban Sebanyak 12 Ekor

Hermanto mengatakan pembelian sapi kurban itu dengan sistem memberikan uang tunai.

Saksi: SYL Bebankan Kementan Bayar Sapi Kurban Sebanyak 12 Ekor
Sidang pemeriksaan saksi dari Kementan di kasus dugaan korupsi SYL, Rabu (8/5/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) membebankan Kementerian Pertanian untuk membayar sapi kurban sebanyak 12 ekor. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, di persidangan hari ini.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mayer Simanjuntak, bertanya kepada Hermanto mengenai kronologi permintaan pembiayaan sapi kurban.

“Di zaman saksi, yang mengenai kurban ini ya, sapi kurban Rp360 juta. Ini bagaimana ini kronologinya bisa dijelaskan singkat permintaannya?" ujar Mayer dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakpus, Rabu (8/5/2024).

“Jadi hitungannya dikonversi pertama itu tiga ekor. Kemudian, berubah lagi ditambah tiga ekor, (hingga) totalnya 12 ekor," jawab Hermanto.

Menurut Hermanto, pembelian sapi itu sendiri dengan sistem memberikan uang tunai. Sehingga, pihak Kementan tidak mengetahui apakah sapi tersebut benar dibelikan 12 ekor atau tidak.

“Kami tidak tahu bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana, kami tidak tahu,” ungkap Hermanto.

Dibeberkan Hermanto, dirinya juga pernah membayarkan gaji pembantu SYL di rumah Makassar. Terdapat dua orang pembantu yang dibayarkan dengan total Rp35 juta.

Hermanto menyebut, saat itu dia dihubungi untuk membayarkan saat itu juga. Karena harus segera, dia menggunakan uang pribadinya untuk membayarkan gaji tersebut dengan mentransfer langsung ke pembantu SYL.

“Tapi itu sudah diganti, Pak," ucap Hermanto kepada JPU.

“Dibayarkan oleh siapa?" tanya Mayer.

“Dibayarkan oleh Pak Jamil dari sisa uang kurban. Kan uang kurban itu lebih, jadi dibayarkan dari kelebihan itu,” kata Hermanto.

Lebih lanjut dijelaskan Hermanto, anggaran pembayaran gaji pembantu itu pada dasarnya tidak masuk dalam dana Kementan. Padahal, satu dari dua nama yang diklaim sebagai pembantu SYL di Makassar itu disebut JPU sebagai dokter.

Baca juga artikel terkait SIDANG SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz