Menuju konten utama

SYL Minta Uang ke Dirjen di Kementan Diduga untuk Media Online

Menurut Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, para Eslon I pernah mendapatkan ancaman secara tidak langsung dari SYL dalam suatu pertemuan.

SYL Minta Uang ke Dirjen di Kementan Diduga untuk Media Online
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024).Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

tirto.id - Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, mengungkapkan dirinya diminta memberikan uang bulanan untuk membayar media online oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Prihasto mengatakan, permintaan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditrektorat Jenderal Holtikultura Kementan, Retno Sri Hartati Mulyandari.

"Uang bulanan itu, kalau tidak salah untuk media online atau apa gitu, itu diminta secara rutin, harus memberikan," kata Prihasto dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Prihasto mengaku para Eslon I pernah mendapatkan ancaman secara tidak langsung dari SYL dalam suatu pertemuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ikhsan Fernandi, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi nomor 49 mengenai penyataan Prihasto tentang ancaman tersebut.

"Mohon izin Yang Mulia, ini ada keterangan saksi untuk mengingatkan saksi kembali, dalam BAP saksi nomor 49 ini, 'Saya pernah secara tidak langsung memperoleh ancaman atau paksaan dari Syahrul Yasin Limpo, seingat saya pernah dikumpulkan bersama para eselon I lainnya di ruangan yang bersangkutan pada saat Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan dengan kalimat, 'Apabila Saudara-saudara tidak sejalan dengan saya, silakan mengundurkan diri’," kata Ikhsan Fernadi.

Prihasto membenarkan pernyataan tersebut, namun dia merasa bahwa ucapan dari SYL bukanlah ancaman secara langsung.

"Iya, yang itu tadi kan yang saya sampaikan secara tidak langsung. Yang secara langsung tidak ada," ucap Prihasto.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Mereka menjadi saksi bagi terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), M Hatta, dan Kasdi.

"Hari ini tim jaksa hadirkan saksi-saksi dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, pada Rabu (15/5/2024).

Menurut Ali Fikri, lima saksi tersebut adalah Suwandi (Dirjen Tanaman Pangan Kementan), Prihasto Setyanto (Dirjen Horti Kementan), Andi Muhammad Idil Fitri (Kabag Umum Dirjen Horti Kementan), Edi Eko Sasmito (Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan), dan Bambang Pamuji (Sesditjen Tanaman Pangan Kementan).

Baca juga artikel terkait KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi