tirto.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat (Jabar). Hal itu disampikan setelah menerima banyak masukan dari ahli.
“Sangat memungkinkan ada keturutsertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut,” kata Aan, Rabu (15/5/2024).
Menurut Aan, polisi akan memeriksa pemilik bus dan pengelola. Salah satu yang akan diklarifikasi adalah tidak berlakunya dokumen perizinan bus.
Lebih lanjut dijelaskan Aan, dalam kasus ini juga ditemukan bukti kuat tindak pidana sebagaimana pasal 270. Sebab, terdapat perubahan bentuk fisik bus.
“Kemudian untuk perubahan bentuk bus ada pasal 270, nanti akan juga kita terapkan di situ, karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi bisa saja terus bertambah,” ungkapnya.
Diberutakan sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan hasil olah tempat kejadian (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) kecelakan bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, di Ciater, Subang, beberapa waktu lalu. Kecelakaan itu disebabkan karena tidak berfungsinya rem.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wiboso, menjelaskan bahwa hasil pengecekan yang melibatkan Dinas Perhubungan Jabar dan Kabupaten Subang itu menemukan hanya ada gesekan bus di aspal.
Tidak adanya jejak rem di TKP terkonfirmasi dari pemeriksaan sopir yang mengaku memang ada masalah pengereman sebelum perjalanan pulang.
Sopir yang bernama Sadira mengaku sudah dua kali melakukan perbaikan atas rem, yakni saat di Tangkubang Perahu dan di RM Bang Jun.
"Perbaikan dilakukan oleh kernet dan pengemudi atas sil yang dipinjamnya ke mobil lain. Karena sil ini tidak sesuai ukuran, akhirnya tidak dilakukan pergantian dan tetap melakukan perjalanan hingga akhirnya terjadi kecelakaan," tutur Wibowo dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (14/5/2024) dini hari.
Dalam kasus ini, sopir bus resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan pasal 411 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi