tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan kontra memori untuk melawan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, pada tingkat banding terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen.
Diketahui, Kosasih mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan sejumlah uang pengganti, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait perkara ini.
"Informasi yang kami terima pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Budi juga memastikan bahwa KPK menghormati hak Kosasih sebagai terdakwa untuk mengajukan banding atas vonis yang telah diterimanya.
Meski begitu, Budi meyakini bahwa hakim pada tingkat banding akan mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, termasuk Kosasih.
"Kami meyakini jika nanti banding begitu Sehingga kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara investasi fiktif ini, Kosasih telah divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Selain itu, Kosasih juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp2.877.000. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara, dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti yang harus dibayar oleh Ekiawan sebesar 253,660 dolar AS. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































