Menuju konten utama

KPK Setop Penyelidikan RS Sumber Waras, Pengadaan Sesuai Aturan

Budi mengatakan, KPK tak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan pengadaan sesuai legal formilnya dalam pengadaan RS Sumber Waras.

KPK Setop Penyelidikan RS Sumber Waras, Pengadaan Sesuai Aturan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras oleh Pemprov Jakarta senilai Rp800 miliar telah dihentikan sejak 2023 lalu karena pengadaannya pada 2014 dinilai telah sesuai dengan prosedur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyelidikan itu juga dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

"Penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya. Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

Budi juga menegaskan, KPK akan terus mendukung Pemprov Jakarta untuk melakukan utilisasi lahan RS Sumber Waras tersebut untuk meningkatkan pelayanan publik.

"Jika diperlukan, KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi," ujarnya.

Penghentian penyelidikan kasus RS Sumber Waras ini diketahui usai Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mendatangi KPK, untuk meminta pendampingan, Kamis (16/10/2025) lalu.

Pramono berencana untuk kembali memanfaatkan lahan RS Sumber Waras tersebut dan menjadi Rumah Sakit tipe A agar dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat. Kehadiran Pramono juga dalam rangka untuk memastikan agar rencana pemanfaatan lahan RS Sumber Waras ini, tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Penghentian penyelidikan kasus Sumber Waras ini disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, usai menerima kunjungan dari Pramono. Dia mengatakan, keputusan tersebut diambil karena tidak ditemukan cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan saat itu.

"Betul pada tahun 2014 pengadaan tersebut ini dilakukan langkah penyelidikan oleh KPK. Namun, setelah dilakukan analisa dengan berbagai macam alat-alat bukti maupun bukti-bukti yang lainnya, KPK memutuskan bahwa bukti-bukti yang ada belum mencukupi untuk dilakukan langkah penyidikan. Sehingga di dalam ranah penyelidikan, KPK pada tahun 2023 telah menghentikan terhadap penyelidikan perkara tersebut," kata Ujang kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher