tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 secara tepat waktu. Pelaporan ini dilakukan sebelum batas akhir yang jatuh pada Selasa (31/3/2026).
"Kami perlu sampaikan juga respon pertanyaan kawan-kawan bahwa Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga sudah menyampaikan LHKPNnya secara tepat waktu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan data terbaru dari KPK, per 31 Maret 2026 pukul 17.00 WIB wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN sudah mencapai sekira 93,6 persen atau sekitar 404 ribu wajib lapor. Budi belum menyampaikan update terbaru.
"Nah kemudian pihak-pihak siapa saja yang belum lapor nanti kami akan cek dan tentu kami memberikan reportnya adalah kepada instansi terkait," tutur Budi.
Kata Budi, KPK akan terus mengingatkan para penyelenggara negara atau wajib lapor untuk segera menyerahkan LHKPN yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi.
Budi menambahkan, bagi wajib lapor yang yang terlambat menyerahkan LHKPN akan mendapatkan sanksi administratif yang diatur oleh instansi masing-masing.
"Pelaporan dari pemimpin-pemimpin tertinggi negara ini menjadi teladan positif, teladan baik bagi kita semua bagaimana kemudian kita sebagai penyelenggara negara sebagai wajib lapor maupun sebagai aparatur sipil negara juga punya komitmen tinggi untuk transparan untuk akuntabel atas aset ataupun harta yang kita miliki sebagai rangkaian kita sebagai penyelenggara negara atau pun wajib lapor yang diberikan amanah suatu jabatan publik," ucap Budi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































