tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan usulan pelarangan penggunaan masker para tahanan penting untuk mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Usulan ini masih dalam proses pembahasan internal KPK dan masukan dari berbagai pihak.
“Tentu kami harus mempertimbangkan terkait dengan hak asasi, terkait dengan asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/7/2025).
Budi mengatakan KPK menyadari penggunaan penutup wajah dengan masker, kacamata, hingga hoodie dapat menyulitkan media mengenali wajah tersangka. Hal ini, katanya, berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam pemberitaan.
“Kami juga memitigasi supaya tidak terjadi kesalahan dalam publikasi kesalahan dalam pemberitaan misalnya, karena tersangka terlalu menutup wajahnya ya,“ ucap Budi.
Sebelumnya, KPK mengakui bahwa selama ini memang belum ada aturan yang secara rinci mengatur penutup wajah tersebut.
Berdasarkan catatan Tirto, dalam enam bulan terakhir, setidaknya telah terdapat 10 konferensi pers penahanan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Dalam konferensi pers tersebut, kebanyakan tersangka ditampilkan dengan mengenakan masker, bahkan ada yang mengenakan topi hingga wajahnya tidak terlihat dengan jelas.
Bukan hanya itu, KPK juga kerap membiarkan tahanan yang tengah menjalani persidangan di pengadilan, berlalu lalang tanpa mengenakan rompi oranye dan tanpa diborgol.
Atas hal ini, Budi menuturkan bahwa KPK merencanakan untuk menyusun aturan dan mekanisme agar ke depan ada pedoman untuk para tahanan, termasuk keterbukaan informasi dalam penegakan hukum. Khususnya, kata dia, bagi tahanan yang dilakukan pemeriksaan.
“Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat (11/7/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































