Menuju konten utama

KPK Periksa Kepala BPH Migas Terkait Korupsi Jual-Beli Gas

KPK memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada jual beli gas.

KPK Periksa Kepala BPH Migas Terkait Korupsi Jual-Beli Gas
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) 2017-2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Budi menyebutkan Erika telah hadir di Gedung KPK sejak pukul 09.45 WIB. Hingga saat berita ini ditulis, Erika masih menjalani pemeriksaan.

KPK juga memanggil dua orang lainnya untuk diperiksa, hari ini. Keduanya yaitu, Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Adiadji dan mantan Direktur Gas BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro.

Budi menyebut, Sentot juga telah hadir pada pukul 09.45 WIB. Namun, Tutuka belum terkonfirmasi hadir.

Lebih lanjut, Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali ketiga saksi tersebut.

Diketahui, pada Jumat (11/4/2025) KPK telah menahan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 dan Direktur Utama PT Isargas 2011-2024 Komisaris PT IAE 2006-2024, Iswan Ibrahim.

Budi juga menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai melakukan perhitungan negara terkait dengan kasus ini. Nilainya mencapai 15 Juta Dolar Amerika.

Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi terkait dengan perkara ini. KPK juga telah melakukan penggeledahan di 8 lokasi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama