tirto.id - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Fanshurullah Asa, tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2017-2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Asa meminta meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa dalam kasus ini.
"Hari ini yang bersangkutan tidak hadir dan meminta untuk penjadwalan ulang. Nanti akan kami sampaikan jadwal pemeriksaannya," kata Budi kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Selain itu, Budi juga menyebut, KPK akan terus mendalami kasus dugaan kasus korupsi jual-beli gas yang melibatkan perusahaan pelat merah ini dengan memeriksa pada saksi-saksi.
"Tentu penyidik akan mendalami keterangan yang dibutuhkan dari saksi yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa perkara terkait," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus ini yaitu Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, Danny Praditya, dan Direktur Utama PT Isargas 2011-2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-2024, Iswan Ibrahim.
"Bahwa KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (7/6/2025).
Danny dan Iswan sebelumnya telah ditahan oleh KPK sejak Jumat (11/4/2025) di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Saat itu, mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
Budi juga menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai melakukan perhitungan kerugian negara terkait dengan kasus ini. BPK memperkirakan angka kerugian mencapai US$15 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































