Menuju konten utama

KPK Periksa Anggota Polisi Usut Aliran Dana Proyek Jalan Sumut

KPK telah memeriksa anggota kepolisian terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara.

KPK Periksa Anggota Polisi Usut Aliran Dana Proyek Jalan Sumut
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota kepolisian terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana dan peran pihak-pihak terkait dalam perkara ini.

“Secara umum [pemeriksaan] terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut, tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semuanya ditelusuri oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Meski belum menyebut identitas anggota Polri yang diperiksa, Budi mengatakan pemeriksaan aliran dana tersebut masih dilakukan secara umum dan dalam konteks penelusuran proyek-proyek jalan yang dikerjakan. Termasuk, katanya, berdasar petunjuk dari hasil penggeledehan tersangka berinisial KIR.

“Kemudian, penggeledahan di dinas PUPR di kota dan di kabupaten juga tim menemukan dokumen-dokumen pengadaan. Tentu itu yang kemudian didalami,” ucap Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Kamis (26/6/2025) malam. Enam orang diciduk dan diboyong ke Jakarta. Namun, hanya lima di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).

Mereka diduga terlibat praktik penyuapan terkait dua proyek pembangunan jalan di Sumut dengan total anggaran Rp231,8 miliar. Dua proyek itu berada di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Sumut.

KPK juga telah menyita uang senilai Rp2,8 miliar dan dua senjata api dari penggeledahan di rumah Kadis PUPR, Topan Obaja Ginting. Kedua senjata api tersebut berjenis Pistol Baretta dengan amunisi tujuh butir dan senapan angin dengan amunisi dua pak.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama