tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Sumatra Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan (MAEP), Selasa (22/7/2025). Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut dugaan pergeseran anggaran dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
“Didalami terkait dengan pergeseran anggaran,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025) malam.
Budi mengatakan semula ada dua proyek di PUPR yang belum masuk dalam perencanaan anggaran. Akan tetapi, proyek yang belum masuk perencanaan anggaran ini kemudian muncul dan berjalan.
“Itu bagaimana prosesnya kita dalami,” ucapnya.
Budi mengatakan pergeseran anggaran yang dimaksud masih dalam tahun anggaran yang sama, dan menjadi bagian penting dalam penyidikan. Namun, kata dia, PK belum bisa merincikan materi penyidikan yang dilakukan, termasuk pengetahuan Gubernur Sumatra Utara saat itu.
“Kami belum bisa sampaikan secara detil materi penyidikan ini, namun secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari in dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran tersebut,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terjaring dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, Jumat (27/6/2025) lalu.
Kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT Dalihan Natolu Group (NDG), M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora (RN), M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Akhirun dan Rayhan, disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































