tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menertibkan aset daerah dengan nilai total mencapai Rp122,1 triliun sepanjang 2025. Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan sebagian besar aset yang ditertibkan berasal dari fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta penagihan tunggakan pajak di daerah.
“Dengan perincian antara lain untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum sebesar Rp116,7 triliun dan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp5,41 triliun,” ujar Setyo di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Setyo menjelaskan aset yang ditertibkan memiliki bentuk yang beragam dan saat ini telah menjadi aset milik pemerintah daerah. Beberapa di antaranya berupa infrastruktur hingga fasilitas publik dengan nilai signifikan.
“Di antaranya ada waduk cincin di kawasan Jakut, kemudian aset daerah berupa jalan, kemudian pasar tematik di Manado, dan kebun binatang di Bandung dengan nilai Rp2,3 triliun,” sebut dia.
Selain penertiban aset daerah, KPK juga mencatat pengembalian aset ke negara sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp1,5 triliun. Upaya tersebut, kata Setyo, akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari penanganan perkara korupsi.
“Pengembalian aset, KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp 1,531 triliun,” kata dia.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































