tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memanggil pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada pekan lalu.
Hal ini, disampaikan Ketua KPK, Setyo Budianto, sekaligus menjawab soal beredarnya informasi yang menyebut bahwa Haji Her tidak pernah dipanggil terkait kasus ini. Kata Setyo, Haji Her telah dipanggil namun tidak memenuhi panggilan.
"Sudah ada panggilan tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir," kata Setyo dalam keterangannya yang dikutip Rabu (8/4/2026).
Kata Setyo, penjadwalan ulang pemanggilan Haji Her, akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Sehingga, dia belum dapat menyebutkan waktunya secara pasti.
Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengimbau kepada sejumlah pengusaha rokok yang dipanggil KPK agar kooperatif. Kata Budi, keterangan dari para pengusaha rokok termasuk bos rokok merek HS, M Suryo dapat membuat perkara ini semakin terang.
"Kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif," kata Budi.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat. Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghasilkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Rinciannya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut merupakan yang disita dari safe house Ciputat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































