tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lembaga antirasuah tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada siapapun yang melakukan korupsi bersama eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, meskipun Lukas telah meninggal dunia.
Hal ini disampikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjelaskan alasan masih memanggil orang dekat Lukas, termasuk tukang cukurnya, Budi Hermawan.
"Karena tadi untuk Lukas Enembe-nya setiap perkaranya dengan meninggal yang bersangkutan itu gugur. Tapi orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan saudara LE ini tentu harus kita minta pertanggungjawaban," kata Asep dalam keterangannya yang dikutip Rabu (22/10/2025).
Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Lukas Enembe dilakukan untuk memulihkan keuangan negara atas korupsi yang telah dilakukan.
Asep mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi terkait dana penunjang operasional di lingkungan Pemprov Papua 2020-2022, telah mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Asep menegaskan, kasus yang juga menjadikan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi, sebagai tersangka itu dilakukan dengan modus penggunaan uang operasional sebagai dana makan minum yang mencapai Rp1 miliar perhari.
"Yaitu hampir satu triliunan. Nah itulah yang dengan ditanganinya perkaranya tersebut. Maka penyidik dalam ini berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi di dana operasional di Papua tersebut. Jadi mungkin bisa kami sampaikan," pungkasnya.
Dius disebut telah merugikan negara hingga Rp1,2 triliun atas dugaan korupsi yang dilakukannya bersama dengan Lukas Enembe. Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah pria kelahiran 1967 itu meninggal pada 26 Desember 2023 lalu.
Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran uang yang berasal dari korupsi tersebut dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery. KPK menduga, uang hasil korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk membeli jet pribadi dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































