tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manager Teknik PT RDG Airlines, Abdul Gopur, terkait kasus dugaan suap dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AG," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).
Budi mengatakan Abdul telah hadir di Gedung KPK. Saat ini, Abdul masih menjalani pemeriksaan. KPK belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Abdul.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 yaitu Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi, serta eks Gubernur Papua, Lukas Enembe yang telah meninggal dunia.
Dius dan Enembe disebut telah merugikan negara hingga Rp1,2 triliun atas dugaan korupsi yang dilakukannya bersama dengan Lukas Enembe. Namun, status tersangka Enembe gugur setelah pria kelahiran 1967 itu meninggal pada 26 Desember 2023 lalu.
Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran uang yang berasal dari korupsi tersebut dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery.
KPK menduga uang hasil korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk membeli jet pribadi dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Budi mengonfirmasi bahwa jet pribadi itu digunakan untuk jalan-jalan keluarga salah satu tersangka dalam kasus ini. Jet pribadi tersebut dibeli menggunakan uang tunai yang dibawa dari Papua menggunakan pesawat. Budi berkata uang berjumlah puluhan miliar tersebut dibawa menggunakan 19 koper.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama