Menuju konten utama

KPK Dalami Usul DAK Fisik untuk Pembangunan RSUD Koltim

Budi menuturkan, penganggaran dalam pembangunan RSUD Koltim ini bersumber dari anggaran DAK Kemenkes.

KPK Dalami Usul DAK Fisik untuk Pembangunan RSUD Koltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait proses pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Untuk mendalami hal tersebut, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto, Selasa (11/11/2025). Materi yang sama juga didalami terhadap Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes, Liendha Andajani yang diperiksa pada Rabu (12/11/2025).

"Saksi diperiksa terkait proses pengusulan DAK fisik pembangunan RS melalui aplikasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (13/11/2025).

Budi menuturkan, penganggaran dalam pembangunan RSUD Koltim ini bersumber dari anggaran DAK Kemenkes.



"Di mana penganggaran dalam pembangunan RS ini bersumber dari anggaran DAK Kemenkes," katanya.

Dalam kasus ini, KPK juga telah meriksa Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya pada Kamis (6/11/2025). Selain Azhar, KPK juga memanggil Feggy Istiana selaku Teller Bank Sultra Cabang Jakarta, Hidayat selaku Komisaris PT Pilar Cadas Putra, dan Nugroho Budiharto selaku Direktur PT Patroon Arsindo.

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya program Quick Wins Presiden untuk akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.



Quick Wins Presiden ini merupakan program untuk meningkatkan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C. Salah satunya adalah RSUD Koltim dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar yang bersumber dari DAK.



Namun, dalam prosesnya malah terjadi rekayasa lelang proyek, dan terdapat sejumlah aliran uang terhadap para tersangka dalam perkara ini.

Sejumlah tersangka tersebut yaitu, Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Azis (ABZ); Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Belum lama ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru yaitu Staf di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berinisal HP, orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abd Azis berinisial YS, dan konsultan atau penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher