tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah. Hal ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Pemkab Pati.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah, Muhamad Ichsan Azhari, di Gedeng Merah Putih KPK, Senin (9/2/2026).
“Kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan kepada pihak dari Koperasi ABS. Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun yang keluar dari Saudara SDW di koperasi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi mengatakan penyidik akan mendalami maksud dari adanya transaksi baik masuk maupun ke luar oleh Sudewo di koperasi ini. Kata Budi, penyidik akan mencari tahu, apakah ini merupakan modus yang sengaja dilakukan oleh Sudewo dan berkaitan dengan kasus pemerasan.
"Ini nanti akan didalami, maksud dari mengapa ada uang-uang yang mengalir, baik masuk maupun keluar, berkaitan dengan saudara SDW ini, modusnya untuk apa," ujar Budi.
Selain mendalami soal transaksi uang oleh Sudewo, KPK juga akan mendalami soal kedudukan atau posisi KSPPS Artha Bahana Syariah dalam konstruksi dugaan pemerasan yang menjerat Sudewo dan sejumlah orang lainnya ini.
“Memang itu kami dalami karena ada sejumlah aliran uang baik yang masuk maupun keluar berkaitan dengan saudara SDW. Jadi, kami akan melihat kedudukan koperasi ABS ini seperti apa, terlebih kaitannya dengan konstruksi perkara di dugaan tindak pemerasan untuk pengisian formasi perangkat desa," ucap Budi.
Dalam kasus ini, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan. Mereka juga telah ditahan dan masih terus menjalani proses penyidikan.
Sudewo diduga melakukan pemerasan terhadap para caperdes melalui orang kepercayaannya atau para kepala desa (kades) yang pada Pilkada 2024 telah menjadi tim suksesnya. Pada masing-masing kecamatan, ditunjuk kades yang juga merupakan bagian dari timses Sudewo sebagai koordinator kecamatan (korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Selanjutnya, dua korcam, yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.
Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Huruf c KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































