tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang kasus dugaan korupsi pada importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Aliran uang akan didalami kepihak-pihak lain yang terkait.
"Iya (akan didalami)" kata Ketua KPK, Setyo Budianto, kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Meski begitu, Setyo mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya aliran uang kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, terkait kasus ini.
"Katanya sementara belum ada ya," ujar Setyo.
Hingga saat ini, KPK memang belum mengungkapkan siapa saja pihak yang menerima aliran uang dalam kasus ini. Namun, diduga terjadi pemberian jatah secara rutin setiap bulan dari pihak PT Blueray Cargo kepada pihak DJBC.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.
Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Keenam orang tersebut menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Asep memerinci KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengondisian pada jalur merah importasi di Bea Cukai yang membuat barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat.
Setelah pengondisian jalur merah tersebut berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC. Kata Asep, penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































