tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penyayi Windy Yunita Bastari Usman, alias Windy Idol, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Kuasa Hukum Windy, Henry Lumban Raja, mengatakan, kliennya dicecar hampir 100 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"(Pertanyaannya) kurang lebih hampir 100, antara 97 atau 98, gitu," kata Henry kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
Henry mengatakan, Windy dicecar soal pembelian rumah yang diduga dibayar oleh pihak lain.
"Bahwa dia beli rumah seolah-olah ada yang bayarin itu sebenarnya, padahal sebenarnya tidak begitu juga loh," ujarnya.
Dia juga mengatakan, Windy dicecar soal plesiran ke Bali yang diduga menggunakan fasilitas pribadi terkait kasus TPPU itu.
"Ya itu memang dulu ada hiburan, ada liburan ke sana. Ada liburan ke sana," tuturnya.
Sementara itu, Windy tidak banyak merespons pertanyaan dari para awak media. Dia hanya meminta didoakan agar mampu menghadapi kasus ini.
"Aku minta mohon doa ya semuanya," kata Windy.
"Jangan sakit ya, biar saya aja yang sakit, kamu jangan," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Windy pada Kamis (24/4/2025) lalu. Usai diperiksa, dia menangis dan berharap hanya menjadi korban dalam kasus TPPU ini. Katanya, dengan menjadi tersangka dalam kasus ini, pekerjaannya terganggu.
Sementara itu, pada Rabu (23/4/2025) KPK juga memeriksa Hasbi Hasan untuk perkara TPPU ini. Dia dibawa ke KPK dari tahanan, tanpa mengenakan rompi oren.
Hasbi dicecar terkait pengetahuannya soal peran Windy dan Kakaknya, Rinaldo Septariando yang juga tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher