tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Hal ini terkait kasus dugaan korupsi pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal tersebut, disampaikan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, saat mengumumkan delapan orang tersangka kasus di Kemenaker tersebut, yang dilakukan dengan memeras para TKA yang mengajukan permohonan RPTKA dan Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) sebagai syarat bekerja di Indonesia.
"Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan, menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di kemnaker karena apabila hanya RPTKA aja masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di imigrasi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).
Kata Budi, selama proses penyidikan kasus di Kemnaker, KPK juga telah mengendus adanya dugaan pemerasan di Imigrasi. Pasalnya, selain izin kerja, para TKA juga harus memiliki izin tinggal yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi.
"Sejauh ini kami sudah punya indikasi ke sana, kami akan terus mengembangkan ke mana saja hilirnya, tentunya tidak hanya cukup dari hulunya saja. Ini juga kami antisipasi, dan kami cari alat buktinya untuk menuju ke sana," ujarnya.
Kemudian, Budi juga mengatakan pihaknya belum mengetahui atau menentukan dari sektor mana saja para TKA yang mengalami pemerasan oleh pihak Kemnaker.
"Apakah memang benar dari sektor tambang dan memang dalam periode tahun tersebut sedang berkembang-kembangnya, apakah itu inline dengan TKA yaang masuk ke Indonesia, nah ini akan kami melakukan sensus terhadap TKA dan agen-agennya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) 2020-2023, Suhartono, yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
Usai diperiksa, dia menyebut bahwa pihaknya turut melibatkan pihak Imigrasi dalam proses penerbitan RPTKA untuk para TKA yang akan bekerja di Indonesia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































