Menuju konten utama

KPK Bantah Sita Aset Milik Linda Susanti di Kasus Hasbi Hasan

Linda Susanti melaporkan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset.

KPK Bantah Sita Aset Milik Linda Susanti di Kasus Hasbi Hasan
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tidak menyita aset milik Linda Susanti dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung 2020- 2023, Hasbi Hasan.

Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai adanya laporan dari Linda ke Bareskrim Polri dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Linda melaporkan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset.

"Kalau dari kami tidak melakukan itu (menyita aset Linda)" kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Asep menantang Linda untuk menunjukkan bukti asetnya telah disita dalam perkara Hasbi Hasan ini. Terlebih, Linda sempat mendatangi KPK untuk meminta asetnya dikembalikan.

"Tentunya nanti, kan, yang bersangkutan juga pasti melaporkan itu punya bukti. Nah buktinya apa? Nanti kami berharap dengan bukti yang saudara Linda itu bawa, nanti akan disandingkan dengan bukti-bukti yang kami miliki. Sehingga menjadi jelas siapa sebenarnya yang benar dalam hal ini," ucap Asep.

"Nah itu mungkin juga yang nanti kami ingin tahu juga nih, bukti-bukti apa yang dibawa oleh Saudari Linda ini, beserta kuasa hukumnya. Nanti biar bisa kami sandingkan antara dokumen yang ada pada kami," tambahnya.

Asep mengonfirmasi Linda sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara Hasbi Hasan. Rumah Linda juga sempat digeledah. Asep menegaskan hanya menyita dokumen-dokumen dari Linda.

Asep bercerita saat penyidik melakukan penggeledahan, ditemukan laporan polisi yang menunjukkan Linda pernah dilaporkan atas dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya.

Asep menyebut, isi laporan tersebut menyebutkan pihak pelapor telah memberikan sejumlah uang dan emas kepada Linda.

"Orang tersebut telah memberikan sejumlah uang, sejumlah uang dalam dolar, bahkan sampai jutaan kalau tidak salah dan 5 batang emas, masing-masing 1 kilo, jadi 5 kilo, itu yang dilaporkan, dokumen yang kami temukan," tuturnya.

Asep mengungkapkan dalam laporan tersebut disebutkan Linda diduga menerima sejumlah uang dan emas tersebut, usai mengaku bisa mengurus perkara Hasbi Hasan di KPK.

"Jadi si pelapor ini memberikan sejumlah uang dan juga emas kepada saudari Linda, karena yang bersangkutan itu bisa menyampaikan kepada pelapor ini, bisa mengurus perkaranya," katanya.

Asep menegaskan tidak akan melaporkan balik Linda. KPK, kata Asep, akan menunjukkan bukti ke Bareskrim jika laporan Linda dilanjutkan. Dia juga mendorong pihak Polda Metro Jaya untuk melanjutkan dugaan penipuan yang dilakukan Linda.

Pasalnya, Asep menduga aset-aset yang diklaim disita KPK milik pihak yang melaporkan Linda atas dugaan penipuan.

"Karena kemungkinan besar, yang dilaporkan itulah, yang saat ini disampaikan oleh saudara Linda itu, bahwa itu barang-barang itu yang disita pada kami. Kami tidak menyita barang-barang tersebut," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama