tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sepanjang 2024 masih menunjukkan tren memprihatinkan.
ICW mencatat 1.768 putusan tindak pidana korupsi yang terdiri dari putusan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Namun, jumlah itu baru mewakili 49,04 persen dari total perkara yang diselesaikan Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2024.
Dari seluruh putusan, terdapat 1.869 terdakwa, namun hanya enam yang merupakan korporasi. Padahal, MA telah mengeluarkan PERMA No. 13 Tahun 2016 yang menjadi pedoman pemidanaan terhadap korporasi.
ICW menilai aparat penegak hukum belum memiliki kesamaan paradigma terkait penindakan korupsi oleh badan hukum.
Berdasarkan profesi, terdakwa terbanyak berasal dari sektor swasta sebanyak 603, disusul pegawai pemerintah daerah 462 dan kepala desa 204. Sementara terdakwa dengan jabatan strategis seperti anggota legislatif, kepala daerah, hingga pejabat BUMN hanya berjumlah 110 orang.
“Salah satu faktor rendahnya pengusutan terhadap aktor yang memiliki jabatan strategis patut diduga karena adanya Instruksi Jaksa Agung No. 6 Tahun 2023 yang salah satu poinnya adalah untuk menghentikan sementara pengusutan terhadap orang-orang yang hendak mengikuti kontestasi pemilihan umum 2024,” jelas Staf Hukum ICW, Erma Nuzulia, dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Secara geografis, Sumatra Utara menjadi provinsi dengan jumlah putusan korupsi terbanyak (148), disusul Jawa Timur (129) dan Sulawesi Selatan (123). Putusan paling sedikit ditemukan di Papua Barat dan DIY, masing-masing 17 putusan.
Sektor utilitas menjadi kategori perkara paling dominan (322 putusan), kemudian desa (310), pemerintahan (282), perbankan (153), dan pendidikan (129). Temuan ini menunjukkan bahwa korupsi di tingkat daerah masih sangat rentan.
ICW mencatat sepanjang 2024 Pasal 3 paling banyak digunakan yakni kepada 1.123 terdakwa, disusul Pasal 2 Ayat (1) kepada 437 terdakwa. Adapun dengan rata-rata vonis terhadap terdakwa hanya 3 tahun 3 bulan penjara, dengan vonis terberat 16 tahun dan teringan 10 bulan.
“Instrumen pasal ini pada praktiknya masih menimbulkan permasalahan implementatif. Penuntut umum perlu secara hati-hati menerapkan dua pasal ini dengan mempertimbangkan kesalahan dan serangkaian perbuatan terdakwa,” ujarnya.
Erma menyebut jenis tindak pidana korupsi masih didominasi korupsi dengan kerugian keuangan negara dengan jumlah 1.601 terdakwa, diikuti suap menyuap sebanyak 98 dan pemerasan 28 terdakwa.
Akan tetapi penerapan pasal pencucian uang masih sangat minim, hanya digunakan pada 25 terdakwa. Padahal TPPU menjadi instrumen penting untuk menelusuri dan merampas aset hasil korupsi.
Lalu, total kerugian keuangan negara yang berhasil ICW hitung sebesar Rp330,9 triliun. Adapun terbesar tahun 2024 berasal dari kasus tata niaga timah di Bangka Belitung yang mencapai Rp300 triliun.
Namun, tingkat pemulihan kerugian negara masih sangat rendah, yakni 4,84 persen yang terdiri dari total denda sebesar Rp316 miliar dan total uang pengganti sebesar Rp16,58 triliun.
“Berdasarkan analisis ICW, hal ini disebabkan karena tidak maksimalnya penerapan Pasal 18 oleh hakim. Sebab, hanya 63,56% terdakwa yang dikenakan uang pengganti dari seluruh terdakwa (atau setara 1.158 terdakwa),” tuturnya
Sepanjang 2024, terdapat 70 vonis bebas dan 20 vonis lepas. Dari jumlah itu, tiga terdakwa memiliki jabatan strategis. ICW menekankan penjatuhan pidana tambahan seperti pencabutan hak politik masih sangat jarang dilakukan.
Dari 1.869 terdakwa, hanya 14 yang dicabut hak tertentu, sementara 22 kepala daerah atau anggota legislatif justru tidak dijatuhi pencabutan hak politik.
Atas temuan tersebut, ICW meminta agar Kejaksaan RI dan KPK fokus menangani kasus korupsi yang bersifat sistemik serta memaksimalkan Pasal 18 UU Tipikor dan UU TPPU guna mengoptimalkan pemulihan aset. Erma juga mendesak agar Pemerintah dan DPR segera membahas RUU Perampasan Aset dan RUU Tipikor, serta memperkuat mekanisme pencegahan terutama pada aktor-aktor strategis
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























